UAS ETIKA BISNIS " KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 2021"
TUGAS ETIKA BISNIS
Nama : Bunga Syafira Jeanitama Setiawan Putri
NIM : 01218114
Kelas : Manajemen A
UAS
ETIKA BISNIS
KASUS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA TAHUN 2021
Dosen
Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM
DI
SUSUN OLEH
Bunga
Syafira Jeanitama Setiawan Putri
01218114
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
NAROTAMA
SURABAYA
"KASUS
PELANGGARAN ETIKA DI INDONESIA TAHUN 2021"
KASUS
1 : Kasus Penipuan "Online", Seorang Warga Bandung Ditangkap di Solo
Kasus : Penipuan
Pelaku : Donny Hariawan
Yang dirugikan : Alditra Prabandari
Jenis Pelanggaran : Penipuan Online Handphone
Dasar
Hukum : Undang – Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Kutipan Kasus :
SOLO,
KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, Jawa Tengah, mengamankan
seorang pelaku penipuan dengan modus jual beli online lintas provinsi. Pelaku
diketahui bernama Donny Hariawan (38), warga Cangkuang, Bandung, Jawa Barat,
ditangkap di Stasiun Tawang Semarang, Minggu (20/1/2019). Kapolsek Laweyan
Kompol Ari Sumarwono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penipuan online
tersebut membutuhkan waktu selama tiga hari. Bermula ada laporan warga Laweyan,
Alditra Prabandari (28), yang menjual ponsel miliknya iPhone 6S kepada pelaku
melalui situs online. Pelaku menemui korban ke rumahnya untuk mengecek ponsel
yang ditawarkan tersebut. Setelah cocok dengan harga yang disepakati, yakni
sebesar Rp 4,1 juta, korban memberikan nomor rekening kepada pelaku. Seolah
telah mentransfer, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer uang tersebut
kepada korban melalui SMS. Setelah itu, pelaku membawa pergi ponsel milik
korban.
"Setelah
dicek ternyata uangnya belum masuk. Bukti transfer uang yang ditunjukkan pelaku
itu ternyata palsu. Pelaku mengetik sendiri bukti transfer sesuai dengan
nominal transaksi," kata Kapolsek di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis
(24/1/2019). Pelaku yang mengaku sebagai anak band di Bandung ini sudah
beberapa kali melancarkan aksi penipuan tidak hanya di Kota Solo, tetapi juga
di Semarang, Jawa Tengah. Di Semarang korbannya ada dua orang. "Dari
pengakuan pelaku hasil penipuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku
sudah melakukan penipuan tiga kali di Solo dan Semarang," ujarnya. Dari
penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit telepon genggam
yang merupakan hasil kejahatan dan sarana pelaku untuk melancarkan aksinya.
Yang
seharusnya : Menurut pendapat saya
sebaiknya sebelum mengirim atau memberikan barang yang kita jual alangkah
baiknya kita cek terlebih dahulu, dan lebih teliti lagi mengenai transaksi
pembayarannya.
KASUS
2 : Gojek Dijatuhi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU
Kasus
: Kasus Pelanggaran praktek monopoli
dilakukan oleh oknum Gojek
Pelaku
: PT Aplikasi
Karya Anak Bangsa ( Gojek )
Yang
dirugikan : Masyarakat
Jenis
Pelanggaran : Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dasar Hukum : Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999).
Pasal
5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan
Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan
Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kutipan Kasus :
KOMPAS.com
- Perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dijatuhi
denda senilai Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sanksi denda ini dijatuhi KPPU karena Gojek dianggap terlambat dalam memberikan
notifikasi akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com). Sanksi tersebut
disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang
dilaksanakan di KPPU, Rabu (25/3/2021). Dalam putusan perkara
dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua
pasal undang-undang. Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (UU No 5/1999). Kedua, Gojek diputuskan juga melanggar Pasal 5 Peraturan
Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Atas
pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda
sebesar Rp 3,3 miliar," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Kerja Sama KPPU, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Kontan, Rabu
(25/3/2021). Deswin melanjutkan, denda tersebut harus disetorkan oleh Gojek ke
kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan
hukum tetap (inkracht).
Yang
Seharusnya : Menuru saya sebaiknya
KASUS
3 : Kasus Pelanggaran Benih Lobster
Kasus : Kasus Korupsi
di Tengah Pandemi Covid-19 yang Berujung pada Wacana Hukuman Mati.
Pelaku
: Eddy Prabowo
Yang
dirugikan : Negara Indonesia
Jenis
Pelanggaran : Korupsi dan menerima
Suap dari beberapa perusahaan
Dasar
Hukum : Pasal 2 ayat (1) UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Kutipan
Kasus :
JAKARTA,
KOMPAS.com - Praktik korupsi ternyata tidak "padam" di tengah pandemi
Covid-19 yang telah melanda Tanah Air selama satu tahun bekalangan. Sejumlah
penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pandemi,
termasuk dua menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sejak awal
pandemi melanda di bulan Maret 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya
tetap bekerja untuk mengendus dan menemukan tindak pidana korupsi. Penanganan
pandemi Covid-19 juga tak luput dari pengawasan KPK. Firli pun mengingatkan
semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi, terlebih
ada ancaman hukuman mati bagi pelakunya. "Masa sih, ada oknum yang masih
melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada
saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tegas Firli dalam keterangan
tertulis, 21 Maret 2020. kala itu, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
ketika baru kembali dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Tak hanya Edhy,
belasan orang lain juga terjaring OTT di lokasi yang berbeda. Setelah itu, KPK
menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster
tersebut. Rinciannya, Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf
khusus Edhy, sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra
Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. Sementara itu, Direktur
PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam
kasus ini, Edhy diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan yang mendapat
izin ekspor benih lobster. Edhy diduga menggunakan perusahaan forwarder.
Uangnya kemudian ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari
Suharjito melalui Safri dan Amiril. Tak berselang lama, mantan Menteri Sosial
Juliari P Batubara juga tersandung kasus korupsi.
Yang
Seharusnya : Menurut pendapat saya seharusnya Eddy mencontohkan ke masyarakat
bahwa benih lobster bisa dikelola atau dikembangkan sendiri tanpa harus menjual
atau menerima suap dari oknum ekspor karena itu akan lebih merugikan Pendapatan
Negara Indonesia.
KASUS
4 : Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas: Klarifikasi Kimia Farma dan Ancaman
Sanksi Berat
Kasus
: Rapid Test
Antigen Bekas
Pelaku
: Enam orang
Petugas Kimia Farma Sumatra Utara
Yang
dirugikan : Perusahaan PT. Kimia
Farma Diagnostik
Jenis
Pelanggaran : Kecuragan Rapid Test
Antigen Bekas
Dasar Hukum : UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kutipan
Kasus :
JAKARTA,
KOMPAS.com - Enam orang petugas Kimia Farma Diagnositik ditangkap Polda Sumatera
Utara (Sumut) dalam penggerebekan terkait penggunaan alat rapid test antigen
bekas di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan
bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk
rapid test antigen adalah alat bekas. Dari situ, penyidik melakukan
penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan. Direktur
Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya
melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum terkait penggunaan
alat rapid test antigen bekas tersebut. Kimia Farma, kata Adil, memberikan
dukungan terhadap proses penyelidikan dan akan memberikan sanksi berat apabila
petugas tersebut terbukti bersalah. "Apabila terbukti
bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan
tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata
Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021). Adil
mengatakan, tindakan petugas tersebut telah merugikan perusahaan dan
bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan. "Serta
merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan
rapid test tersebut," ujar dia. Menurut Epidemiolog dari
Universitas Indonesia Pandu Riono, penggunaan alat kesehatan bekas dalam
pelayanan rapid test antigen sangat berbahaya karena dapat menularkan virus.
"Menggunakan alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa
memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang
saja kita sekali pakai,"
Yang
Seharusnya : Menurut pendapat saya seharusnya tidak melakukan pelanggaran
tersebut karena itu akan menyebabkan penyebaran covid semakin melebar luas dan
oknum yang melakukan pelanggaran tersebut harus menerima sanksi yang cukup berat.
Dengan adanya covid ini saja sudah merugikan banyak orang dan perusahaan
apalagi dengan adanya Rapid Antigen Bekas ini malah akan mempersulit keadaan.
KASUS
5 : TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Kasus
: Pelanggaran Hak
Cipta Lagu atau disebut Penyeberan Lagu
Pelaku
: Aplikasi Tiktok
Yang
dirugikan : PT Digital Rantai
Maya
Jenis
Pelanggaran : Hak Cipta lagu tanpa
izin
Dasar Hukum : Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014
Kutipan
Kasus :
Suara.com
- PT Digital Rantai Maya melayangkan gugatannya kepada TikTook dan ByteDance ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. TikTok digugat Rp 13,1 miliar atas dugaan
pelanggaran hak cipta lagu dari penyanyi Virgoun. Gugatan tersebut didaftarkan
sejak 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga
Jkt.Pst. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).
PT
Digital Rantai Maya selaku penggugat juga menyampaikan beberapa hal dalam
petitum. Petitum merupakan bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau
perintahkan oleh pengadilan. Ada pula salah satu poin petitum di antaranya
tentang perjanjian kerja sama PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra
tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3
Nopember 2015 adalah sah. Penggugat menyatakan pihaknya sebagai pemegang hak
cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound atau
master rekaman.
Yang
Seharusnya : Menurut pendapat saya seharusnya sebelum memakai lagu tersebut
harus izin terlebih dahulu kepada pemilik karya tersebut, sehingga tidak
menimbulkan efek copy right kerena, jika tidak memiliki izin diduga tidak
menghargai hasil karya seseorang.
#bangganarotama#Narotamajaya#pebisnismudanarotama
Komentar
Posting Komentar