UAS ETIKA BISNIS " KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 2021"

 TUGAS ETIKA BISNIS 

Nama  : Bunga Syafira Jeanitama Setiawan Putri

NIM    : 01218114

Kelas   : Manajemen A



UAS ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA TAHUN 2021

 


Dosen Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM

DI SUSUN OLEH

Bunga Syafira Jeanitama Setiawan Putri

01218114

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

 



"KASUS PELANGGARAN ETIKA DI INDONESIA TAHUN 2021"

 

*                         KASUS 1 : Kasus Penipuan "Online", Seorang Warga Bandung Ditangkap di Solo

Kasus                          : Penipuan

Pelaku                         : Donny Hariawan

Yang dirugikan           : Alditra Prabandari

Jenis Pelanggaran        : Penipuan Online Handphone

Dasar Hukum              : Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan   Transaksi Elektronik

Kutipan Kasus            :

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, Jawa Tengah, mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus jual beli online lintas provinsi. Pelaku diketahui bernama Donny Hariawan (38), warga Cangkuang, Bandung, Jawa Barat, ditangkap di Stasiun Tawang Semarang, Minggu (20/1/2019). Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penipuan online tersebut membutuhkan waktu selama tiga hari. Bermula ada laporan warga Laweyan, Alditra Prabandari (28), yang menjual ponsel miliknya iPhone 6S kepada pelaku melalui situs online. Pelaku menemui korban ke rumahnya untuk mengecek ponsel yang ditawarkan tersebut. Setelah cocok dengan harga yang disepakati, yakni sebesar Rp 4,1 juta, korban memberikan nomor rekening kepada pelaku. Seolah telah mentransfer, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer uang tersebut kepada korban melalui SMS. Setelah itu, pelaku membawa pergi ponsel milik korban.

"Setelah dicek ternyata uangnya belum masuk. Bukti transfer uang yang ditunjukkan pelaku itu ternyata palsu. Pelaku mengetik sendiri bukti transfer sesuai dengan nominal transaksi," kata Kapolsek di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (24/1/2019). Pelaku yang mengaku sebagai anak band di Bandung ini sudah beberapa kali melancarkan aksi penipuan tidak hanya di Kota Solo, tetapi juga di Semarang, Jawa Tengah. Di Semarang korbannya ada dua orang. "Dari pengakuan pelaku hasil penipuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku sudah melakukan penipuan tiga kali di Solo dan Semarang," ujarnya. Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit telepon genggam yang merupakan hasil kejahatan dan sarana pelaku untuk melancarkan aksinya.

Yang seharusnya         : Menurut pendapat saya sebaiknya sebelum mengirim atau memberikan barang yang kita jual alangkah baiknya kita cek terlebih dahulu, dan lebih teliti lagi mengenai transaksi pembayarannya.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/01/24/21254051/kasus-penipuan-online-seorang-warga-bandung-ditangkap-di-solo

 

*                         KASUS 2 : Gojek Dijatuhi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU

Kasus                          : Kasus Pelanggaran praktek monopoli dilakukan oleh oknum Gojek

Pelaku                         : PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ( Gojek )

Yang dirugikan           : Masyarakat

Jenis Pelanggaran        : Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dasar Hukum              : Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999).

Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

            Kutipan Kasus :

KOMPAS.com - Perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dijatuhi denda senilai Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi denda ini dijatuhi KPPU karena Gojek dianggap terlambat dalam memberikan notifikasi akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com). Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di KPPU, Rabu (25/3/2021). Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua pasal undang-undang. Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999). Kedua, Gojek diputuskan juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Kontan, Rabu (25/3/2021). Deswin melanjutkan, denda tersebut harus disetorkan oleh Gojek ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Yang Seharusnya : Menuru saya sebaiknya

Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2021/03/25/16520027/gojek-dijatuhi-denda-rp-33-miliar-oleh-kppu?page=all

 

*                         KASUS 3 : Kasus Pelanggaran Benih Lobster

Kasus                        : Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19 yang Berujung pada Wacana Hukuman Mati.

Pelaku                         : Eddy Prabowo

Yang dirugikan           : Negara Indonesia

Jenis Pelanggaran        : Korupsi dan menerima Suap dari beberapa perusahaan

Dasar Hukum           : Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Kutipan Kasus            :

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik korupsi ternyata tidak "padam" di tengah pandemi Covid-19 yang telah melanda Tanah Air selama satu tahun bekalangan. Sejumlah penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pandemi, termasuk dua menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sejak awal pandemi melanda di bulan Maret 2020, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tetap bekerja untuk mengendus dan menemukan tindak pidana korupsi. Penanganan pandemi Covid-19 juga tak luput dari pengawasan KPK. Firli pun mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi, terlebih ada ancaman hukuman mati bagi pelakunya. "Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tegas Firli dalam keterangan tertulis, 21 Maret 2020. kala itu, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika baru kembali dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Tak hanya Edhy, belasan orang lain juga terjaring OTT di lokasi yang berbeda. Setelah itu, KPK menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster tersebut. Rinciannya, Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy, sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. Sementara itu, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster. Edhy diduga menggunakan perusahaan forwarder. Uangnya kemudian ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar. Selain itu, Edhy juga diduga menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Tak berselang lama, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara juga tersandung kasus korupsi.

Yang Seharusnya : Menurut pendapat saya seharusnya Eddy mencontohkan ke masyarakat bahwa benih lobster bisa dikelola atau dikembangkan sendiri tanpa harus menjual atau menerima suap dari oknum ekspor karena itu akan lebih merugikan Pendapatan Negara Indonesia.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/12515101/kasus-korupsi-di-tengah-pandemi-covid-19-yang-berujung-pada-wacana-hukuman?page=all


*                      KASUS 4 : Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas: Klarifikasi Kimia Farma dan Ancaman                                    Sanksi Berat

            Kasus                          : Rapid Test Antigen Bekas

Pelaku                         : Enam orang Petugas Kimia Farma Sumatra Utara

Yang dirugikan           : Perusahaan PT. Kimia Farma Diagnostik

Jenis Pelanggaran        : Kecuragan Rapid Test Antigen Bekas

Dasar Hukum               : UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kutipan Kasus            :

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang petugas Kimia Farma Diagnositik ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam penggerebekan terkait penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas. Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum terkait penggunaan alat rapid test antigen bekas tersebut. Kimia Farma, kata Adil, memberikan dukungan terhadap proses penyelidikan dan akan memberikan sanksi berat apabila petugas tersebut terbukti bersalah. "Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021). Adil mengatakan, tindakan petugas tersebut telah merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan. "Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," ujar dia. Menurut Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono, penggunaan alat kesehatan bekas dalam pelayanan rapid test antigen sangat berbahaya karena dapat menularkan virus. "Menggunakan alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang saja kita sekali pakai,"

Yang Seharusnya : Menurut pendapat saya seharusnya tidak melakukan pelanggaran tersebut karena itu akan menyebabkan penyebaran covid semakin melebar luas dan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut harus menerima sanksi yang cukup berat. Dengan adanya covid ini saja sudah merugikan banyak orang dan perusahaan apalagi dengan adanya Rapid Antigen Bekas ini malah akan mempersulit keadaan.

Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/07012441/kasus-alat-rapid-test-antigen-bekas-klarifikasi-kimia-farma-dan-ancaman?page=all

 

*                         KASUS 5 : TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Kasus                          : Pelanggaran Hak Cipta Lagu atau disebut Penyeberan Lagu

Pelaku                         : Aplikasi Tiktok

Yang dirugikan           : PT Digital Rantai Maya

Jenis Pelanggaran        : Hak Cipta lagu tanpa izin

Dasar Hukum              : Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014

Kutipan Kasus            :

Suara.com - PT Digital Rantai Maya melayangkan gugatannya kepada TikTook dan ByteDance ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. TikTok digugat Rp 13,1 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu dari penyanyi Virgoun. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).

PT Digital Rantai Maya selaku penggugat juga menyampaikan beberapa hal dalam petitum. Petitum merupakan bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan. Ada pula salah satu poin petitum di antaranya tentang perjanjian kerja sama PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah. Penggugat menyatakan pihaknya sebagai pemegang hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound atau master rekaman.

Yang Seharusnya : Menurut pendapat saya seharusnya sebelum memakai lagu tersebut harus izin terlebih dahulu kepada pemilik karya tersebut, sehingga tidak menimbulkan efek copy right kerena, jika tidak memiliki izin diduga tidak menghargai hasil karya seseorang.

Sumber : https://www.suara.com/bisnis/2021/01/23/075136/tiktok-digugat-rp-131-miliar-atas-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-lagu?page=all


        #bangganarotama#Narotamajaya#pebisnismudanarotama


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Etika Periklanan

TUGAS MAKALAH ETIKA BISNIS