TUGAS MAKALAH ETIKA BISNIS
NAMA : Bunga Syafira Jeanitama Setiawan Putri
KELAS : Manajemen A/ 6
NIM : 01218114
TUGAS
MAKALAH ETIKA BISNIS
“KORUPSI
”
DISUSUN
OLEH :
Bunga
Syafira Jeanitama Setiawan Putri
MANAJEMEN
A-01
01218114
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
NAROTAMA
KATA PENGANTAR
Pro
Patria,
Segala puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis bisa menyelesaikan Tugas
makalah ini , yang berjudul “ Korupsi”. Makalah ini dibuat untuk
memenuhi salah satu Tugas mata kuliah Etika Bisnis.
Penulis berharap bahwa makalah ini bisa menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembacanya. Bahkan tidak hanya itu, penulis juga berharap
bahwa isi dari makalah ini dapat dimengerti dan dapat dipraktekkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Penulis menyadari bahwa Tugas Makalah yang penulis buat ini masih jauh
dari sempurna hal ini karena terbatasnya pengetahuan dan pengalaman yang
dimiliki penulis. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan adanya saran dan masukan
bahkan kritik membangun dari berbagai pihak. Semoga Tugas Makalah ini bisa
bermanfaat bagi para pembaca dan pihak-pihak khususnya dalam bidang Manajemen Ekonomi.
Surabaya, 27 Maret 2021
Penulis,
Bunga Syafira
01218114)
DAFTAR ISI
2.3 Dampak terjadinya
Korupsi bagi Perekonomian Indonesia
2.4 Hubungan Korupsi
dengan Etika Bisnis
2.5 Bagaimana peran
pemerintah dalam memberantas korupsi?
Maraknya
pelanggaran yang terkait dengan kasus korupsi di Indonesia saat ini telah memberikan
citra buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional. Bukan hanya itu, tetapi
budaya korupsi yang merajalela telah menyengsarakan masyarakat Indonesia
sendiri. Rakyat kecil yang tidak memiliki kuasa seperti layaknya para petinggi
negara dan pengusaha-pengusaha kaya, mejadi semakin terhimpit hidupnya akibat
tidak terwujudkannya “hak-hak” yang seharusnya menjadi milik masyarakat diambil
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hak-hak masyarakat yang dimaksud
dalam hal ini adalah dana yang seharusnya diperuntukan untuk baik kesejahteraan
masyarakat maupun peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia
hilang dan telah menjadi hak pribadi.
Hubungan antara
etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan
salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak
sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan
secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan
tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur,
pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia
dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Dalam
makalah ini, penulis memfokuskan kajian tentang salah satu patologi birokrasi
yaitu tentang korupsi, di mana saat ini kasus korupsi yang ada di Indonesia
terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi
negara yang mana dampak dari korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh
negara.
Adapun
beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud Etika Bisnis ?
2. Apa
yang dimaksud dengan korupsi?
3. Apakah
dampak terjadinya korupsi bagi perekonomian Indonesia?
4. Apa
hubungan korupsi dengan etika bisnis?
5. Bagaimana
peran pemerintah dalam memberantas korupsi?
Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang korupsi
hubungannya dengan etika bisnis. Selain itu makalah ini juga ingin memberikan
contoh nyata dari perilaku korupsi yang terjadi di Indonesia.
Etika adalah kebiasaan atau watak yang mengenai mana
yang salah dan mana yang benar dan berkaitan dengan hubungan antar manusia.
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai
moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
(Velasquez, 2005).
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
1. Pengendalian
diri
2. Pengembangan
tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5. Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu
menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke
bawah
9. Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersam
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu
adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang
berupa peraturan perundang-undangan
Ada 3 jenis masalah yang
dihadapi dalam Etika yaitu :
1. Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai
sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis
beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan
korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan
3. Individu
Permasalahan
individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu
tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas
keputusan, tindakan dan karakter individual.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
a) Perbuatan
melawan hukum,
b) Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
c) Memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
d) Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana
korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
a) Memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
b) Penggelapan
dalam jabatan,
c) Pemerasan
dalam jabatan,
d) Ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
e) Menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri,
dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di
bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi
atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah
hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai
contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga
yang tidak legal di tempat lain.
2.3 Dampak terjadinya Korupsi bagi
Perekonomian Indonesia
Belakangan ini , korupsi
merupakan berita yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat luas.
Korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan , administrasi , ekonomi
atau politik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain , yang
ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi menimbulkan kerugian bagi
masyarakat umum , perusahaan atau pribadi lainnya. Tindakan korupsi ini membuat
masyarakat resah , bingung dan prihatin dengan keadaan negara ini. Sepertinya ,
korupsi ini sudah mendarah daging di negeri ini. Permasalahan korupsi ini tidak
henti-hentinya terjadi di negeri ini , tuntas satu masalah korupsi , muncul
satu masalah korupsi lagi. Hal tersebut terus terjadi sampai saat ini. Tindakan
korupsi termasuk tindakan penghianatan. Para koruptor bergotong royong untuk
mengangkut habis uang negara. Apabila korupsi terus terjadi di negeri ini ,
akan berdampak fatal bagi negara kita tercinta,
Berikut
merupakan dampak korupsi bagi perekonomian Indonesia:
1. Menyusutnya
nilai investasi. Dengan adanya korupsi , kepercayaan investor dalam negeri atau
luar negeri mulai terkikis. Mereka enggan menanamkan modal di Indonesia karena
Indonesia memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Negara yang memiliki tingkat
korupsi yang tinggi memiliki resiko tinggi juga untuk gagal. Karena itu , para
investor tidak ingin mengambil resiko dengan cara memindahkan investasi mereka
ke negara lain yang cenderung bersih dari korupsi.
2. Hutang
negara semakin menumpuk. Menunpuknya hutang negara merupakan akibat dari
kecenderungan pemerintah yang korup untuk menggunakan dana pinjaman luar negeri
dalam membiayai proyek-proyek yang padat modal.
3. Rendahnya
kualitas barang dan jasa. beras murah , tapi tidak layak untuk dikonsumsi ,
jembatan yang ambruk , jalan yang jebol , ini merupakan contoh dari kualitas
barang dan jasa. Hal itu akibat dari pondasi yang kurang kokoh karena adanya
korupsi dibalik pengerjaan proyek tersebut adanya suap dan pengurangan bahan
untuk pondasi yang digunakan untuk memenuhi ego mereka sendiri.
4. Terjadinya
missalokasi daerah. Para pejabat yang korup tidak memperhatikan daerah-daerah
terpencil di Indonesia yang sangat membutuhkan prioritas pembangunan. Mereka
lebih mementingkan daerah lain yang dapat menghasilkan lebih banyak keuntungan
dan keuntungan tersebut mereka gunakan untuk pribadi mereka.
5. Harga
barang kian mahal. Mahalnya harga barang ini terjadi karena biaya produksi yang
sangat tinggi akibat fasilitas pendukung dunia usaha seperti jalan , jempatan ,
terminal dan lain-lain tidak terbangun dengan baik. JIka harga mahal , maka ada
2 konsekueni yang mengancam pengusaha. Konsekuensi pertama yaitu daya serap
atas barang produksi menjadi rendah karena harga yang mahal. Konsekuensi kedua
yaitu menghindari barang tidak laku , pengusaha menurunkan keuntungan yang
mengakibatkan laju sebuah usaha menjadi tidak berjalan dengan baik.
6. Menurunnya
pendapatan negara dari sektor pajak. Sebagian besar negara di dunia mempunyai
sistem pajak yang menjadi perangkat penting untuk membiayai pengeluaran
pemerintahannya dalam menyediakan barang dan jasa publik, sehingga boleh
dikatakan bahwa pajak adalah sesuatu yang penting bagi negara. Pajak berfungsi
sebagai stabilisasi harga sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi.
Pajak juga sebagai retribusi pendapatan negara.
7. Korupsi
mengurangi pengeluaran pada bidang pendidikan dan kesehatan. akibat korupsi ,
pendapatan pemerintah akan terpangkas bahkan lebih dari 50%. Agar pengeluaran
pemerintah tidak defisit, maka dilakukan pengurangan pengeluaran pemerintah.
8. Kemiskinan
dan pengangguran semakin merajalela. Dengan adanya korupsi , kaum miskin akan
menghadapi kesulian dalam menjual hasil petanian karena terhambat dengan
tingginya biaya , baik yang legal maupun yang non legal. Selain berdampak pada
kemiskinan , korupsi juga berdampak pada pengangguran , pengangguran terjadi
karena terbatasnya lapangan pekerjaan. Pengangguran timbuk karena adanya
ketimpangan atau ketidakseimbangan antara jumlah pekerja dengan jumlah lapangan
pekerjaan.
2.4 Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis
Praktek korupsi yang banyak
terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis
menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan
aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek
korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan
bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun
pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Hubungan korupsi dengan
etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan,
di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam
pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis
merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus
diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.
Tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut
sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja
etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak
melanggar peraturan.
2.5 Bagaimana peran pemerintah dalam
memberantas korupsi?
Korupsi
merupakan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan secara individu maupun kelompok
dalam upayanya memperkaya diri sendiri maupun kelompok dari sumber-sumber
pendapat yang ilegal secara hukum. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang
bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan korupsi juga menciderai nilai-nilai
luhur Pancasila sebagai dasar negara. Di era globalisasi yang berkembang
sekarang ini, korupsi seolah-olah menjadi budaya dalam masyarakat hingga pernah
terdengar suatu pernyataan yang menyebutkan “korupsi berjamaah”.
Oleh
karena itu, pemerintah Indonesia berupaya melakukan tindakan pemberantasan
korupsi yang sudah menyasar pada lingkup masyarakat kecil agar negara Indonesia
tidak mengalami kemerosotan di berbagai aspek dan bidang karena dampak dari
adanya korupsi ini sendiri. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam
melakukan pemberantasan korupsi terdiri dari:
1. Menanamkan
rasa nasionalisme
dengan
begitu masyarakat akan menjauhi korupsi karena masyarakat tidak mau bangsanya
hancur karena korupsi
2. Memberikan
pendidikan yang baik
segala
tingkah laku baik atau buruk datang sesuatu dengan didikan. oleh karena itu
pemerintah memberikan didikan yang baik. supaya dapat menciptakan tingkah laku
yang baik
3. Membatasi
pekerja yang buruk
pemerintah
membatasi penerimaan pekerja. sekarang syarat penerimaan pekerja tidak hanya
dari edukasi namun juga tingkah laku.
4. Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat
pemerintah
tak henti hentinya dan tak lelah lelahnya untuk mengingatkan tentang korupsi.
karena dengan begitu masyarakat akan terus mengingat dan menanamkan perkataan
tersebut
5. Memenuhi
segala kebutuhan masyarakat tak mampu
kasus
korupsi paling banyak dikarenakan oleh faktor ekonomi. dengan pemerintah yang
membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu. diharapkan dapat mengurangi jumlah
kasus korupsi
6. Mengembangkan
siapa nasionalisme
dengan
begitu kita akan sadar betapa merugikan nya korupsi bagi negara.
7. Mementingkan
kepentingan umum daripada pribadi
dengan
begitu kita akan mampu mempelajari bahwa korupsi juga akan berdampak pada orang
lain. sehingga kita tidak akan melakukan korupsi
8. Mendekatkan
diri pada Tuhan
dengan
begitu kita tidak akan melakukan kejahatan. karena kita selalu ingat pada
Tuhan.
9. Mencari
ilmu yang baik
dengan
begitu kita tidak akan pernah salah jalan karena ilmu kita tidak mengajarkan
korupsi
10. Selalu
patuh pada hukum
dengan
patuh pada hukum kita tidak akan melanggar hukum. dengan begitu kita terhindar
dari korupsi
JAKARTA,
KOMPAS.com Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 15 saksi terkait
dugaan korupsi di PT Asabri, pada Kamis (15/4/2021). Dari 15 saksi yang
diperiksa, salah satunya DT, adik tersangka Benny Tjokrosaputro. Adik Benny
Tjokro yang berinisial JT, sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi oleh
Kejagung. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan
mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT
Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer
Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Saksi
lain yang diperiksa di antaranya, TJ selaku Wapreskom PT Grahamas Citrawisata,
SA selaku Direktur PT Indodax Nasional Indonesia, GI selaku Marketing pada PT
Ciptadana Sekuritas Asia, dan SWW selaku Executive Vice President Investment
Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia. Kemudian, SD selaku Direktur Investment
Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia, NS selaku Direktur Operasional PT Mega
Capital Sekuritas periode tahun 2014 sampai 2018, dan PDH selaku Direktur Utama
PT Gunung Bara Utama.
Sampai
saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten
Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson
Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R
Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri
periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode
2013-2014 dan 2015-2019.
Ada
pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat
selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP
sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Dalam perkara ini, kerugian negara
ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah
mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara
bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
JAKARTA,
KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi
terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri, Senin (26/4/2021). Dua orang yang
diperiksa yaitu, FG selaku nominee tersangka Heru Hidayat dan MM yang
disebutkan sebagai karyawan swasta. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna
mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi
yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. Sampai saat ini, ada
sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka
yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan
Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka
lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny
Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober
2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan
2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari
2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima
Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Dalam perkara ini,
kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan
Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian
keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4.1. Kesimpulan
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yangsecara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negarauntuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme,
penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber
dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai
bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
4.2. Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Ø https://rosicute.wordpress.com/2010/11/23/pengertian-etika-bisnis/
Ø https://www.indonesiana.id/read/127845/dampak-korupsi-bagi-perekonomian-indonesia
Ø https://brainly.co.id/tugas/28089876
Ø https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/15365111/kasus-korupsi-asabri-kejagung-periksa-dua-saksi
Komentar
Posting Komentar