TUGAS MAKALAH ETIKA BISNIS

NAMA     : Bunga Syafira Jeanitama Setiawan Putri

KELAS    : Manajemen A/ 6

NIM        : 01218114 



TUGAS MAKALAH ETIKA BISNIS

“KORUPSI ”





 

 

 

DISUSUN OLEH :

Bunga Syafira Jeanitama Setiawan Putri

MANAJEMEN A-01

01218114


 

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

 


KATA PENGANTAR

 

 

Pro Patria,

Segala puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis bisa menyelesaikan Tugas makalah ini , yang berjudul “ Korupsi”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu Tugas mata kuliah Etika Bisnis.

Penulis berharap bahwa makalah ini bisa menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembacanya. Bahkan tidak hanya itu, penulis juga berharap bahwa isi dari makalah ini dapat dimengerti dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis menyadari bahwa Tugas Makalah yang penulis buat ini masih jauh dari sempurna hal ini karena terbatasnya pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki penulis. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan adanya saran dan masukan bahkan kritik membangun dari berbagai pihak. Semoga Tugas Makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca dan pihak-pihak khususnya dalam bidang Manajemen Ekonomi.

Surabaya, 27 Maret 2021
Penulis,

 

 

  Bunga Syafira

01218114)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB I. 4

PENDAHULUAN.. 4

1.1.       Latar Belakang. 4

1.2.       Rumusan Masalah. 4

1.3.       Tujuan. 4

BAB II. 5

PEMBAHASAN.. 5

2.1        Etika Bisnis. 5

2.2        Korupsi 6

2.3        Dampak terjadinya Korupsi bagi Perekonomian Indonesia. 6

2.4        Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis. 8

2.5        Bagaimana peran pemerintah dalam memberantas korupsi?. 8

BAB III. 10

KASUS KORUPSI. 10

BAB IV.. 12

PENUTUP.. 12

4.1. Kesimpulan. 12

4.2. Saran. 12

DAFTAR PUSTAKA.. 13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1.   Latar Belakang

Maraknya pelanggaran yang terkait dengan kasus korupsi di Indonesia saat ini telah memberikan citra buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional. Bukan hanya itu, tetapi budaya korupsi yang merajalela telah menyengsarakan masyarakat Indonesia sendiri. Rakyat kecil yang tidak memiliki kuasa seperti layaknya para petinggi negara dan pengusaha-pengusaha kaya, mejadi semakin terhimpit hidupnya akibat tidak terwujudkannya “hak-hak” yang seharusnya menjadi milik masyarakat diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hak-hak masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah dana yang seharusnya diperuntukan untuk baik kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia hilang dan telah menjadi hak pribadi.

Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

Dalam makalah ini, penulis memfokuskan kajian tentang salah satu patologi birokrasi yaitu tentang korupsi, di mana saat ini kasus korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi negara yang mana dampak dari korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh negara.

1.2.   Rumusan Masalah

Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut:

1.      Apa yang dimaksud Etika Bisnis ?

2.      Apa yang dimaksud dengan korupsi?

3.      Apakah dampak terjadinya korupsi bagi perekonomian Indonesia?

4.      Apa hubungan korupsi dengan etika bisnis?

5.      Bagaimana peran pemerintah dalam memberantas korupsi?

 

1.3.   Tujuan

Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang korupsi hubungannya dengan etika bisnis. Selain itu makalah ini juga ingin memberikan contoh nyata dari perilaku korupsi yang terjadi di Indonesia.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1         Etika Bisnis

Etika adalah kebiasaan atau watak yang mengenai mana yang salah dan mana yang benar dan berkaitan dengan hubungan antar manusia.

Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1.      Pengendalian diri

2.      Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)

3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

4.      Menciptakan persaingan yang sehat

5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar

8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersam

10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

11.  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :

1.      Sistematik

Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.

2.      Korporasi

Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan

3.      Individu

Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

 

 

 

2.2      Korupsi

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a)      Perbuatan melawan hukum,

b)      Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,

c)      Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

d)     Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

a)      Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),

b)      Penggelapan dalam jabatan,

c)      Pemerasan dalam jabatan,

d)     Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),

e)      Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

 

2.3      Dampak terjadinya Korupsi bagi Perekonomian Indonesia

Belakangan ini , korupsi merupakan berita yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat luas. Korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan , administrasi , ekonomi atau politik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain , yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum , perusahaan atau pribadi lainnya. Tindakan korupsi ini membuat masyarakat resah , bingung dan prihatin dengan keadaan negara ini. Sepertinya , korupsi ini sudah mendarah daging di negeri ini. Permasalahan korupsi ini tidak henti-hentinya terjadi di negeri ini , tuntas satu masalah korupsi , muncul satu masalah korupsi lagi. Hal tersebut terus terjadi sampai saat ini. Tindakan korupsi termasuk tindakan penghianatan. Para koruptor bergotong royong untuk mengangkut habis uang negara. Apabila korupsi terus terjadi di negeri ini , akan berdampak fatal bagi negara kita tercinta,

Berikut merupakan dampak korupsi bagi perekonomian Indonesia:

1.      Menyusutnya nilai investasi. Dengan adanya korupsi , kepercayaan investor dalam negeri atau luar negeri mulai terkikis. Mereka enggan menanamkan modal di Indonesia karena Indonesia memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi memiliki resiko tinggi juga untuk gagal. Karena itu , para investor tidak ingin mengambil resiko dengan cara memindahkan investasi mereka ke negara lain yang cenderung bersih dari korupsi.

2.      Hutang negara semakin menumpuk. Menunpuknya hutang negara merupakan akibat dari kecenderungan pemerintah yang korup untuk menggunakan dana pinjaman luar negeri dalam membiayai proyek-proyek yang padat modal.

3.      Rendahnya kualitas barang dan jasa. beras murah , tapi tidak layak untuk dikonsumsi , jembatan yang ambruk , jalan yang jebol , ini merupakan contoh dari kualitas barang dan jasa. Hal itu akibat dari pondasi yang kurang kokoh karena adanya korupsi dibalik pengerjaan proyek tersebut adanya suap dan pengurangan bahan untuk pondasi yang digunakan untuk memenuhi ego mereka sendiri.

4.      Terjadinya missalokasi daerah. Para pejabat yang korup tidak memperhatikan daerah-daerah terpencil di Indonesia yang sangat membutuhkan prioritas pembangunan. Mereka lebih mementingkan daerah lain yang dapat menghasilkan lebih banyak keuntungan dan keuntungan tersebut mereka gunakan untuk pribadi mereka.

5.      Harga barang kian mahal. Mahalnya harga barang ini terjadi karena biaya produksi yang sangat tinggi akibat fasilitas pendukung dunia usaha seperti jalan , jempatan , terminal dan lain-lain tidak terbangun dengan baik. JIka harga mahal , maka ada 2 konsekueni yang mengancam pengusaha. Konsekuensi pertama yaitu daya serap atas barang produksi menjadi rendah karena harga yang mahal. Konsekuensi kedua yaitu menghindari barang tidak laku , pengusaha menurunkan keuntungan yang mengakibatkan laju sebuah usaha menjadi tidak berjalan dengan baik.

6.      Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak. Sebagian besar negara di dunia mempunyai sistem pajak yang menjadi perangkat penting untuk membiayai pengeluaran pemerintahannya dalam menyediakan barang dan jasa publik, sehingga boleh dikatakan bahwa pajak adalah sesuatu yang penting bagi negara. Pajak berfungsi sebagai stabilisasi harga sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi. Pajak juga sebagai retribusi pendapatan negara.

7.      Korupsi mengurangi pengeluaran pada bidang pendidikan dan kesehatan. akibat korupsi , pendapatan pemerintah akan terpangkas bahkan lebih dari 50%. Agar pengeluaran pemerintah tidak defisit, maka dilakukan pengurangan pengeluaran pemerintah.

8.      Kemiskinan dan pengangguran semakin merajalela. Dengan adanya korupsi , kaum miskin akan menghadapi kesulian dalam menjual hasil petanian karena terhambat dengan tingginya biaya , baik yang legal maupun yang non legal. Selain berdampak pada kemiskinan , korupsi juga berdampak pada pengangguran , pengangguran terjadi karena terbatasnya lapangan pekerjaan. Pengangguran timbuk karena adanya ketimpangan atau ketidakseimbangan antara jumlah pekerja dengan jumlah lapangan pekerjaan.

 

2.4   Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis

Praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi

Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan. Tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.

 

2.5   Bagaimana peran pemerintah dalam memberantas korupsi?

Korupsi merupakan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan secara individu maupun kelompok dalam upayanya memperkaya diri sendiri maupun kelompok dari sumber-sumber pendapat yang ilegal secara hukum. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan korupsi juga menciderai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Di era globalisasi yang berkembang sekarang ini, korupsi seolah-olah menjadi budaya dalam masyarakat hingga pernah terdengar suatu pernyataan yang menyebutkan “korupsi berjamaah”.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi yang sudah menyasar pada lingkup masyarakat kecil agar negara Indonesia tidak mengalami kemerosotan di berbagai aspek dan bidang karena dampak dari adanya korupsi ini sendiri. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi terdiri dari:

1.      Menanamkan rasa nasionalisme

dengan begitu masyarakat akan menjauhi korupsi karena masyarakat tidak mau bangsanya hancur karena korupsi

2.      Memberikan pendidikan yang baik

segala tingkah laku baik atau buruk datang sesuatu dengan didikan. oleh karena itu pemerintah memberikan didikan yang baik. supaya dapat menciptakan tingkah laku yang baik

3.      Membatasi pekerja yang buruk

pemerintah membatasi penerimaan pekerja. sekarang syarat penerimaan pekerja tidak hanya dari edukasi namun juga tingkah laku.

4.      Melakukan sosialisasi kepada masyarakat

pemerintah tak henti hentinya dan tak lelah lelahnya untuk mengingatkan tentang korupsi. karena dengan begitu masyarakat akan terus mengingat dan menanamkan perkataan tersebut

5.      Memenuhi segala kebutuhan masyarakat tak mampu

kasus korupsi paling banyak dikarenakan oleh faktor ekonomi. dengan pemerintah yang membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu. diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus korupsi

6.      Mengembangkan siapa nasionalisme

dengan begitu kita akan sadar betapa merugikan nya korupsi bagi negara.

7.      Mementingkan kepentingan umum daripada pribadi

dengan begitu kita akan mampu mempelajari bahwa korupsi juga akan berdampak pada orang lain. sehingga kita tidak akan melakukan korupsi

8.      Mendekatkan diri pada Tuhan

dengan begitu kita tidak akan melakukan kejahatan. karena kita selalu ingat pada Tuhan.

9.      Mencari ilmu yang baik

dengan begitu kita tidak akan pernah salah jalan karena ilmu kita tidak mengajarkan korupsi

10.  Selalu patuh pada hukum

dengan patuh pada hukum kita tidak akan melanggar hukum. dengan begitu kita terhindar dari korupsi

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KASUS KORUPSI

 

JAKARTA, KOMPAS.com Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 15 saksi terkait dugaan korupsi di PT Asabri, pada Kamis (15/4/2021). Dari 15 saksi yang diperiksa, salah satunya DT, adik tersangka Benny Tjokrosaputro. Adik Benny Tjokro yang berinisial JT, sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Saksi lain yang diperiksa di antaranya, TJ selaku Wapreskom PT Grahamas Citrawisata, SA selaku Direktur PT Indodax Nasional Indonesia, GI selaku Marketing pada PT Ciptadana Sekuritas Asia, dan SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia. Kemudian, SD selaku Direktur Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia, NS selaku Direktur Operasional PT Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 sampai 2018, dan PDH selaku Direktur Utama PT Gunung Bara Utama.

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri, Senin (26/4/2021). Dua orang yang diperiksa yaitu, FG selaku nominee tersangka Heru Hidayat dan MM yang disebutkan sebagai karyawan swasta. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

 

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yangsecara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negarauntuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

4.2. Saran

Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ø  https://rosicute.wordpress.com/2010/11/23/pengertian-etika-bisnis/

Ø  https://dildonk.wordpress.com/2011/11/28/pengertian-korupsi-etika-bisnis-dan-hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi/  

Ø  https://www.indonesiana.id/read/127845/dampak-korupsi-bagi-perekonomian-indonesia

Ø  https://brainly.co.id/tugas/28089876  

Ø  https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/15365111/kasus-korupsi-asabri-kejagung-periksa-dua-saksi

Ø  https://nasional.kompas.com/read/2021/04/16/10011231/kasus-korupsi-asabri-kejagung-kembali-periksa-adik-benny-tjokro

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Etika Periklanan

UAS ETIKA BISNIS " KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 2021"